Shalat sunat tasbih adalah shalat sunat yang di dalamnya dibacakan kalimat tasbih sebanyakk 300 kali
Niat shalat tasbih:
Ushallii sunnatattasbihi rak'ataini lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat shalat sunat tasbih dua rakaat, karena Allah."
A. Tata Cara Shalat Tasbih
Shalat tasbih dilakukan 4 raka'at (jika dikerjakan siang maka 4raka'at dengan sekali salam, jika malam 4 raka'at dengan dua salam ) sebagaimana shalat biasa dengan tambahan bacaan tasbih pada saat-saat berikut:
① Setelah pembacaan surat al fatihah dan surat pendek saat berdiri (15 x)
② Setelah tasbih ruku' (Subhana rabiyyal adzim...) (10 x)
③ Setelah I'tidal (10 x)
④ Setelah tasbih sujud pertama (Subhana rabiyyal a'la...) (10 x)
⑤ Setelah duduk diantara dua sujud (10 x)
⑥ Setelah tasbih sujud kedua (10 x)
⑦ Setelah duduk istirahat sebelum berdiri (atau sebelum salam tergantung pada raka'at keberapa) (10 x)
Jumlah total satu raka'at (75 kali)
Jumlah total empat raka'at = 4 X (75 kali)
= 300 kali
B. Perbedaan pendapat ulama
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai ada tidaknya shalat tasbih, berikut adalah beberapa pendapat mereka:
1. Kalangan Pertama: Sholat tashbih adalah mustahabbah (sunnah)
Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama penganut Mazhab Syafi'i. Hadits Rasulullah saw kepada pamannya Abbas bin Abdul Muthallib yang berbunyi:
"Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan shalat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian ruku'lah dan bacalah do'a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do'a tersebut 10kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu" (HR Abu Daud 2/67-68)
2. Pendapat Kedua: Shalat tasbih boleh dilaksanakan (boleh tapi tidak disunnahkan)
Pendapat ini dikemukakan oleh ulama penganut Mazhab Hambali. Mereka berkata: "Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan sholat tersebut termasuk Fadhoilul A'maal, maka cukup berlandaskan hadits dhaif."
Ibnu Qudamah berkata:
"Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena shalat nawafil dan Fadhoilul A'maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits shahih." (Al-Mughny 2/123)
3. Pendapat Ketiga: Shalat tersebut tidak disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' berkata, "Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan sholat tasbih karena haditsnya dhoif, dan adanya perubahan susunan shalat dalam shalat tasbih yang berbeda dengan shalat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadits yang menjelaskannya. Dan hadits yang menjelaskan shalat tasbih tidak kuat".
Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shahih yang menjelaskan hal tersebut. Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu`. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang shalat tasbih ini.
Oleh karena ada perbedaan pendapat mengenai ada tidaknya shalat tasbih tersebut, maka semuanya dikembalikan kepada pembaca, silahkan mengikuti pendapat yang mana, tentunya sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan pembaca sekalian.
****
※Nb: tuk sobat semuanya yang belum menjadi fan page saya silahkan klik like DISINI dan jangan lupa kunjungi juga situs web saya di Kuningan Asri
Wassalam Pembela Kebenaran