Tentu kita tidak berpangku tangan atas khilafiyah para imam ini. Kecintaan kita terhadap mereka, tidaklah menutup kita untuk mencoba untuk mengetahui mana di antara perbedaan ini yang lebih kuat pendapatnya; berdasarkan dalil yang kuat periwayatannya (qath'iyut tsubut) dan jelas petunjuknya (qath'iyud dilalah).
Berdoa Setelah Shalat Adalah Masyru' (Disyariatkan)
Inilah pandangan yang nampaknya -wallahu a'lam- lebih kuat. Selama beberapa tahun kami sempat meninggalkan pendapat ini. Namun, ketika coba kami lakukan bahts (kajian), dengan rendah hati kami kembali kepada pendapat kami yang terdahulu. Sebab, dalil-dalil yang ada nampak lebih kuat, ada pun alasan dahulu, kami hanya ikuti pendapat yang menyatakan itu tidak disyariatkan, karena berpegang fatwa-fatwa ulama yang menyatakan demikian. Saat ini, dengan jujur kami temukan bahwa sebenarnya tidak demikian. Apa yang kami pahami ini, merupakan kesadaran ilmiah, bahwa dalam urusan peribadatan kita harus lebih mengikuti dalil-dalil yang ada, ada pun fatwa atau pendapat para ulama adalah untuk memperkuat saja.
Dalil-dalil Doa setelah Shalat
Pertama. Hadits tentang keutamaan berdoa setelah shalat wajib. Dari Abu Umamah Radhiallahu 'Anhu, beliau berkata:
أيُّ الدُّعاء أسمعُ؟ قال صلّى الله عليه وسلّم: «جوف الليل، وأدبار الصلوات المكتوبة»
"Doa manakah yang paling didengar? Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menjawab: "Doa pada sepertiga malam terakhir, dan setelah shalat wajib." (HR. At Tirmidzi, No. 3499. Syaikh Al Albani menghasankan hadts ini, Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, No. 3499)
Hadits ini jelas menyebut bahwa berdoa setelah shalat wajib itu ada, bahkan termasuk waktu yang paling utama. Makna adbarul shalawat maktubah adalah setelah shalat wajib yakni setelah salam. Memang ada ulama yang menyatakan -seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan dikuatkan Syaikh Ibnu 'Utsaimin- bahwa makna adbar ash shalawat bukanlah setelah usai shalat tetapi masih di akhir shalat (sebelum salam). Mereka mengqiyaskan, bahwa hewan itu memiliki dubur (jamaknya adalah adbar), dan duburnya hewan masih pada tubuh hewan tersebut, bukan di luar tubuhnya. Selain itu beliau juga berdalil dengan ayat: Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), berdzikirlah kepada Allah... (QS. An Nisa (4): 103). Bahkan Syaikh Ibnu tsaimin mengatakan berdoa setelah shalat wajb atau sunah adalah tidak ada dasarnya! (Lihat Syaikh Ibnu 'Utsaimin, Syarhul Mumti', 3/62. Mawqi' Ruh Al Islam)
Pendapat seperti ini juga disampaikan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Al Huda An Nabawi sebagaimana dikutip oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, menurut Ibnul Qayyim doa setelah shalat tak ada contohnya, baik hadits shahih atau hasan, baik ketika menjadi imam, makmum, atau sendiri, bahkan katanya hal itu juga tidak dilakukan oleh para khulafa' ar Rasyidin, hingga ia berkata:
وعامة الأدعية المتعلقة بالصلاة إنما فعلها فيها وأمر بها فيها
"Umumnya doa-doa yang terkait dengan shalat, sesungguhnya itu dilakukan hanyalah di dalam shalat, dan diperintahkan membacanya di dalam shalat."
Menurutnya, yang benar setelah shalat adalah dzikir saja, bukan doa. Tetapi, Al Hafizh Ibnu Hajar telah menyanggahnya dengan berbagai hadits shahih tentang contoh doa ba'da shalat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. (Fathl Bari, 11/133)
Bukan hanya mereka, Imam Al Hafizh Abul Abbas Al Anshari Al Qurthubi juga mengatakan, duburush shalah (dengan huruf daldidhammahkan) adalah akhir shalat. (Imam Abul Abbas Al Anshari Al Qurthubi, Al Mufhim Lima Asykala min Talkhish Kitabi Muslim, 5/150. Maktabah Misykah)Perlu diketahui, qiyas yang dilakukan Imam Ibnu Taimiyah telah dibantah oleh Imam Al Kasymiri, dia menyebut qiyas tersebut ghairu shahih (tidak benar), tidak pantas mengqiyaskan duburush shalah yang memiliki keindahan dan keutamaan, dengan dubur hewan yang tidak memiliki keindahan.(Imam Muhammad Anwarsyah bin Mu'zhamsyah Al Kasymiri, Al 'urf Asy Syadzi, 1/459. Muasasah Dhuha Lin Nasyr wat Tauzi') Di sisi lain, apa yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin bahwa berdoa setelah shalat sunah adalah tidak ada dasarnya, merupakan pendapat yang berlebihan, sebab telah tsabit riwayat tentang doa setelah shalat sunah istisqa. Ada pun yang dikatakannya, bahwa doa setelah shalat wajib juga tidak ada dasarnya, maka berbeda sekali antara Syaikh Ibnu Utsaimin dengan Imam Al Bukhari dan Al Hafizh Ibnu Hajar -sebagaimana nanti akan kami jelaskan.
Memang, bisa saja makna dubur ash shalah adalah akhir shalat, tetapi juga bisa bermakna setelah shalat sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al 'Azhim Abadi dalam 'Aunul Ma'bud-nya. Tetapi, jika dikatakan hanyabermakna di akhir shalat, dan saat itulah waktu yang pas untuk berdoa, karena saat itu manusia sedang bermunajat dengan Allah Ta'ala, sehingga doa setelah shalat adalah dinila keliru, maka ini pemikiran yang perlu ditinjau kembali. Sebab, pemikiran ini akan membawa kesan seakan Allah Ta'ala tidak mau mendengar doa hambaNya diluar waktu shalat tersebut. Pada kenyataannya banyak sekali doa-doa yang nabi panjatkan di luar waktu shalat.
Seandainya benar makna duburus shalah ini adalah 'hanya' akhir shalat saja, maka lebih tepat hadits itu adalah tentang afdhaliyah (keutamaan) waktu berdoa, yakni diakhir shalat dibanding setelahnya. Sebab memang zhahir hadits ini jelas-jelas berbicara tentang waktu yang paling utama untuk berdoa. Selain itu, jika difahami bahwa hadits ini melarang doa setelah shalat - padahal ini pemahaman yang amat jauh- maka membawa konsekuensi larangan juga berlaku bagi berdoa diluar waktu sepertiga malam, dan ini pendapat yang ganjil, sebab tidak ada ulama yang berpendapat demikian. Kita lihat, hadits ini menyebutkan dua waktu utama yang diathafkan (dikaitkan): yakni berdoa ketika sepertiga malam terakhir dan duburush shalah. Maka, jika mau konsekuen, jangan hanya melarang berdoa setelah shalat tetapi larang juga berdoa selain sepertiga malam terakhir, jelas ini pendapat yang mengandung kemusykilan.
Ini semua, jika BENAR bahwa makna duburush shalah adalah AKHIR SHALAT. Tetapi, yang lebih kuat, makna kalimat tersebut adalah juga termasuk setelah shalat, hal ini ditegaskan oleh hadits berikut:
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
"Barang siapa yang bertasbih (membaca Subhanallah) pada setiap selesai shalat 33 kali, tahmid (membaca Alhamdulillah) 33 kali, dan takbir (membaca Allahu Akbar) 33 kali, dan semuanya berjumlah 99." Nabi bersabda: "Disempurnakan menjadi 100 dengan membaca Laa Ilaaha Illallah Wahdahu Laa Syariikalah Lahul Mulku wa lahul Hamdu wa Huwa 'Ala Kulli Syai'in Qadir, maka akan diampuni dosa-dosanya walau pun banyak seperti buih di lautan."(HR. Muslim, No. 597. Imam Abu Daud, No. 1504. Imam Ahmad, No. 8478)
Lihat hadits ini, Rasulullah memerintahkan membaca tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing 33 kali pada setiap duburush shalah. Tentunya duburush shalah adalah setelah shalat (setelah salam), sebab doa-doa ini masyhur dari zaman ke zaman di seluruh dunia Islam, dibacanya setelah shalat selesai, bukan diakhir shalat sebelum salam. Imam At Tirmidzi pun memasukkan hadits ini dalam BAB MAA JA'A FI TASBIH FI ADBAR ASH SHALAH (Riwayat Tentang Bertasbih Setelah Shalat). Tak ada satu pun ulama yang mengatakan membaca dzikir ini adalah di akhir shalat sebelum salam.
Hadits lain yang menunjukkan bahwa makna dubur ash shalah adalah setelah selesai shalat, adalah beberapa hadits berikut:
'Uqbah bin 'Amir Radhiallahu 'Anhu berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقْرَأَ بِالمُعَوّذَاتِ دُبُرَ كلّ صلاَةٍ.
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memerintahkanku agar aku membaca Al Mu'wadzat (surat perlindungan: An Nas dan Al Falaq) pada setiap dubur ash shalah." (HR. Abu Daud No. 1523. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, No. 1523)
Dari Abu Umamah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
من قرأ آية الكرسي في دبر كل صلاة مكتوبة لم يمنعه من دخول الجنة الا ان يموت
"Barangsiapa yang membaca ayat Kursi pada setiap selesai shalat wajib, maka tidak akan ada yang mencegahnya untuk masuk surga, kecuali kematian."(HR. An Nasa'i, As Sunan Al Kubra, Juz. 6, Hal. 30. Imam Ath Thabarani, Al Mu'jam Al Kabir, Juz. 7, Hal. 122, No. 7408. Syaikh Al Albani mengatakan Shahih, lihat Shahihul Jami' no. 6464)
Membaca An Nas, Al Falaq, dan Ayat Kursi, adalah sudah diketahui bersama yakni sebagai dzikir yang dibaca setelah shalat wajib. Maka, jelaslah makna dubur ash shalah adalah setelah selesai shalat, atau bisa akhir shalat sebagaimana kata Imam Abu Thayyib.
Ada pun ayat: Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), berdzikirlah kepada Allah... (QS. An Nisa (4): 103). Juga tidak menunjukkan larangan mengerjakan doa setelah shalat, atau aktifitas lainnya. Sebab dalam ayat lain, tentang, shalat Jumat Allah Ta'ala berfirman: Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi.. (QS. Al Jumu'ah (62): 10). Perintah bertebaran di muka bumi, tidaklah menafikan aktifitas lain selain itu.
Kedua. Hadits tentang anjuran berdoa: Allahumma ajirni minannar...
Dari Muslim bin Al Harits Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا انْصَرَفْتَ مِنْ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ فَقُلْ اللَّهُمَّ أَجِرْنِي مِنْ النَّارِسَبْعَ مَرَّاتٍ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ ثُمَّ مِتَّ فِي لَيْلَتِكَ كُتِبَ لَكَ جِوَارٌ مِنْهَا وَإِذَا صَلَّيْتَ الصُّبْحَ فَقُلْ كَذَلِكَ فَإِنَّكَ إِنْ مِتَّ فِي يَوْمِكَ كُتِبَ لَكَ جِوَارٌ مِنْهَا
"Jika engkau telah selesai shalat maghrib, bacalah: "Allahumma Ajirni Minan naar," (Ya Allah jauhkanlah aku dari api neraka) sebanyak tujuh kali. Jika engkau membacanya lalu mati pada malam hari maka dicatat bagimu perlindungan dari api nereka. Jika engkau membaca setelah shalat shubuh, jika engkau mati pada hari itu maka dicatat bagimu perlindungan dari api neraka." (HR. Abu Daud, No. 5079. Imam Ahmad, No. 17362. Ibnu Hibban, No. 2056, beliau menshahihkannya. Dalam Kitab Raudhatul Muhadditsin, disebutkan bahwa hadits ini hasan, Juz. 11, Hal. 358, No. 5358. Sementara Syaikh Al Albani mendhaifkannya dalam As Silsilah Adh Dhaifah No. 1624. Darul Ma'arif)
Hadits ini sangat jelas bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bukan hanya mengajarkan dzikir, tetapi juga permohonan setelah selesai shalat wajib. Redaksi hadits ini, dengan menggunakan fi'il amr (kata kerja perintah) jelas-jelas berisi tentang permintaan, yakni permohonan agar terhindar dari api neraka.
Ketiga. Doa "Allahumma a'inni 'ala Dzikrika...dst"
Dari Mu'adz bin Jabal Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ فَقَالَ أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍتَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
"Wahai Mu'adz, Demi Allah saya benar-benar mencintaimu, Demi Allah saya benar-benar mencintaimu." Lalu dia bersabda: "Aku wasiatkan kepadamu wahai Mu'adz, jangan sampai kau tinggalkan pada setiap selesai shalat, ucapkanlah: "Allahumma A'inni 'ala Dzikrika wa Syukrika wa Husni 'Ibadatika." (Ya Allah, tolonglah aku dalam mengingatMu, bersyukur kepadaMu, dan kebaikan ibadah kepadaMu). (HR. Abu Daud, No. 1522. Imam Ahmad, No. 21103. Imam Ath Thabarani, Al Mu'jam Al Kabir, No. 16532. Ibnu Hibban, No. 2054. Imam Ibnu Khuzaimah, Juz. 3, Hal. 223, No. 728. Imam Al Hakim, Al Mustdarak, No. 960. Katanya: Shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Misykah Al Mashabih, No. 949)
Jelas sekali dalam hadits ini, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Aiaihi wa Sallam mengajarkan kalimat doa kepada Muadz.
Sebenarnya masih banyak hadits-hadits lain yang mebuktikan bahwa doa setelah shalat adalah masyru', namun tiga contoh ini nampaknya sudah mewakili. Wallahu A'lam
Pandangan Para Ulama Ahlus Sunnah
Imam Al Bukhari, dalam kitab Shahih-nya, jauh sebelum Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah, dan Syaikh Ibnu 'Utsaimin mengatakan bahwa TIDAK ADA BERDOA SETELAH SHALAT, telah menulis BAB AD DU'A BA'DA ASH SHALAH (Bab Tentang Doa Setelah Shalat). Entah, kenapa keterangan ini dikatakan tidak ada?
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:
قوله: "باب الدعاء بعد الصلاة" أي المكتوبة، وفي هذه الترجمة رد على من زعم أن الدعاء بعد الصلاة لا يشرع
"Ucapannya (Al Bukhari), "Bab Tentang Doa Setelah Shalat" yaitu shalat wajib. Pada bab ini, merupakan bantahan atas siapa saja yang menyangka bahwa berdoa setelah shalat tidak disyariatkan." (Bantahan lengkap beliau terhadap Imam Ibnul Qayyim, lihat di Fathul Bari, 11/133-135. Darul Fikr)
Imam Ja'far Ash ShadiqRadhiallahu 'Anhu berkata:
الدعاء بعد المكتوبة أفضل من الدعاء بعد النافلة كفضل المكتوبة على النافلة.
"Berdoa setelah shalat wajib lebih utama dibanding berdoa setelah shalat nafilah, sebagaimana kelebihan shalat wajib atas shalat nafilah." (Fathul Bari, 11/134. Tuhfah Al Ahwadzi, 2/197. Darus Salafiyah. Lihat juga Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 10/94. Maktabah Ar Rusyd)
Sementara Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri Rahimahullah juga mengatakan:
لا ريب في ثبوت الدعاء بعد الانصراف من الصلاة المكتوبة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قولاً وفعلاً، وقد ذكره الحافظ بن القيم أيضاً في زاد المعاد حيث قال في فصل: ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول بعد انصرافه من الصلاة ما لفظه: وقد ذكر أبو حاتم في صحيحه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقول عند إنصرافه من صلاته اللهم أصلح لي ديني الذي جعلته عصمة أمري ، واصلح لي دنياي التي جعلت فيها معاشي...
"Tidak ragu lagi, kepastian adanya berdoa setelah selesai shalat wajib dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam baik secara ucapan atau perbuatan. Al Hafizh Ibnul Qayyim telah menyebutkan juga dalam Zaadul Ma'ad ketika dia berkata dalam pasal: Apa-apa Saja yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Ucapkan Setelah selesai shalat. Demikian bunyinya: Abu Hatim telah menyebutkan dalam Shahih-nya, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata setelah selesai shalatnya: "Ya Allah, perbaikilah bagiku agamaku yang telah menjaga urusanku, dan perbaikilah bagiku duniaku yang aku hidup di dalamnya..." (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/197)
Berkata Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al 'Azhim AbadiRahimahullah:
"في دبر كل صلاة" : أي عقبها وخلفها أو في آخرها
"Pada dubur kulli ash shalah, yaitu setelahnya dan belakangnya, atau pada akhirnya." ('Aunul Ma'bud, 4/269. Darul Kutub Al 'Ilmiyah)
Imam Badruddin Al 'Aini juga juga mengatakan:
واستحباب المواظبة على الدعاء المذكور عقيب كل صلاةٍ
"Dan disunahkan menekuni doa dengan doa tersebut pada setiap selesai shalat." (Imam Al 'Aini, Syarh Sunan Abi Daud, 5/433. Maktabah Ar Rusyd)
Para ulama Kuwait, yang tergabung dalam Tim penyusun kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah mengatakan:
يُسْتَحَبُّ لِلإِْمَامِ وَالْمَأْمُومِينَ عَقِبَ الصَّلاَةِ ذِكْرُ اللَّهِ وَالدُّعَاءُ بِالأَْدْعِيَةِ الْمَأْثُورَةِ
"Disukai bagi imam dan makmum setelah selesai shalat untuk berdzikir kepada Allah dan berdoa dengan doa-doa ma'tsur." (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 6/214. Wizaratul Awqaf wasy Syu'un Al Islamiyah)
Demikianlah dalil-dalil yang sangat jelas tentang doa setelah shalat, makna duburus shalah, dan pandangan para ulama tentang hal ini.
Tambahan: Doa Imam di aminkan makmum?
Ini adalah polemik tak berkesudahan. Saya walau cenderung berdoa sendiri-sendiri, tetap menghargai pihak-pihak yang berdoa dipimpin oleh imam dan diaminkan makmum. Di sini saya tidak akan membahasnya secara detil, hanya sekedar membuka mata kita bahwa khilafiyah ijtihadiyah itu benar-benar ada, agar kita lebih dewasa menghadapi perbedaan ini. Sesuai dengan maksudnya, ini hanya tambahan.
Berkata Imam Abdurrahman Al Mubarkafuri:
اعلم أن علماء أهل الحديث قد اختلفوا في هذا الزمان في أن الإمام إذا انصرف من الصلاة المكتوبة هل يجوز له أن يدعو رافعاً يديه ويؤمن من خلفه من المأمومين رافعي أيديهم فقال بعضهم بالجواز ، وقال بعضهم بعدم طناً منهم أنه بدعة ، قالوا إن ذلك لم يثبت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم بسند صحيح بل هو أمر محدث وكل محدث بدعة وأما القائلون بالجواز فاستدلوا بخمسة أحاديث....
"Ketahuilah, bahwa para ulama ahli hadits telah berbeda pendapat tenang seorang imam yang sudah selesai shalat wajib, bolehkah dia berdoa dengan mengangkat tangan dan diaminkan oleh makmum di belakangnya yang juga mengangkat tangan? Sebagian mereka mengatakan boleh, sebagian lain mengingkarinya dan menyatakan bid'ah. Mereka mengatakan sesungguhnya hal itu tidak ada yang pasti dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan sanad shahih. Bahkan itu adalah perkara baru, dan setiap yang baru adalah bid'ah. Ada pun kalangan yang membolehkan berdalil dengan lima hadits.." (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/198)
Lalu, Syaikh Al Mubarkafuri menyebutkan lima hadits itu secara rinci: (Saya akan sebutkan secara ringkas sebagai berikut)
Hadits terdapat dalam Tafsir Ibnu Katsir, bahwa setelah selesai shalat Nabi menghadap kiblat dan mengangkat tangan lalu mendoakan kebebasan bagi Al Walid bin Al Walid, 'Iyasy bin Abi Rabi'ah, dan Salamah bin Hisyam, serta kaum muslimin yang lemah, karena tidak mampu dan tidak ada petunjuk keluar dari mara bahaya orang kafir. Ibnu Jarir juga meriwayatkan hal serupa, dan disebutkan bahwa itu setelah shalat zhuhur. Hadits ini memiliki syahid (penguat) dalam kitab shahih. Namun, Syaikh Al Mubarkafuri mengatakan, dalam sanad hadits ini terdapat Ali bin Zaid bin Jud'an seorang rawi yang diperbincangkan.
Muhammad bin Yahya Al Aslami mengatakan: aku melihat Abdullah bin Az Zubeir, dia sedang memerhatkan seseorang yang berdoa mengangkat tangan sebelum shalat usai. Setelah itu beliau berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak pernah mengangkat tangannya dalam berdoa, kecuali setelah selesai shalat." Al Haitsami mengatakan rijal hadits ini tsiqat (kredibel).
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Sunni dalam 'Amalul Yaum wa Lailah, dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda: "Tidaklah seorang hamba menengadahkan tangannya setelah shalat lalu berdoa, "Ya Allah Tuhanku, Tuhannya Ibrahim, Ishaq, Ya'qub, Jibril, Mikail,...dst." Syaikh Al Mubarkafuri mengatakan dalam sanadnya terdapat Abdul Aziz bin Abdurrahman Al Qursyi, seorang rawi yang didhaifkan para Imam seperti Ahmad, An Nasa'i, dan Ibnu Hibban,
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf, dari Al Aswad Al 'Amiri, dari ayahnya, katanya: Aku pernah shalat subuh bersama Rasulullah, setelah selesai shalat beliau mengangkat tangannya dan berdoa." Hadits ini tidak disebutkan sanadnya, Syaikh Al Mubarkafuri mengatakan tidak diketahui shahih tidaknya hadits ini.
Hadits Imam At Tirmidzi, dari Al Fadhl bin Abbas, bahwa Rasulullah mengatakan: "shalat it dua rakaat dua rakaat, dalam dua rakaat ada satu tasyahhud, lakukanlah secara khusyu', tadharru', kemudian bedoa mengangkat edua tangan, meninggikan keduanya menuju Rabbmu, menghadap kiblat dengan wajah dan badanmu, barangsiapa yang tidak demikian maka dia begini dan begini." Dalam riwayat lain: "Tidak sempurna."
Selain dengan lima hadits ini, kelompok ini juga berdalil dengan keumuman hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Mereka mengatakan bahwa berdoa setelah shalat wajib dianjurkan dengan mengangkat tangan, dan telah pasti dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, bahwa beliau berdoa setelah shalatnya, dan mengangkat kedua tangan merupakan adab berdoa. Dan telah pasti dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan pada kebanyakan doanya, dan tidak ada larangan yang yang pasti tentang mengangkat kedua tangan ketika berdoa setelah shalat wajib. Oleh karena itu kelompk ini membolehkannya.
Selain alasan-alasan ini, Syaikh Al Mubarkafuri juga melandaskannya dengan dalik-dalil lainnya. Setelah panjang lebar beliau menjelaskan, beliau berkesimpulan sebagai berikut:
قلت: القول الراجح عندي أن رفع اليدين في الدعاء بعد الصلاة جائز لو فعله أحد لا بأس عليه إن شاء الله تعالى والله تعالى أعلم.
"Aku berkata: "Pendapat yang rajih (kuat) menurutku adalah bahwa mengangkat kedua tangan setelah shalat wajib adalah boleh, seandainya dilakukan oleh seseorang saja, maka itu tidak mengapa. Insya Allah. Wallahu A'lam." (Idem, 2/202)
Jadi, Syaikh Al Mubarkafuri hanya mengatakan kebolehan bagi satu orang yang berdoa setelah shalat wajib dengan mengangkat kedua tangannya, beliau tidak mengatakan sunah apalagi wajib. Tidak pula mengatakan berjamaah, tetapi seseorang saja. Bahkan, di halaman yang sama, beliau mengkritik kalangan hanafiyah modern yang mewajibkan secara tekun mengangkat kedua tangan ketika berdoa setelah usai shalat wajib. Demikian.
Wallahu A'lam