biasanya mempunyai
pola pikir yang rasional
dan realistis. Namun di
zaman yang serba
modern ini sangat
disayangkan masih
banyak orang yang
berpikir secara tidak
rasional sehingga
mereka banyak
mempercayai hal-hal
yang irasional, contoh
konkretnya adalah
jimat. Dalam budaya
masyarakat Indonesia
pada umumnya, jimat
sangat populer dan
lekat dengan kehidupan
sehari-hari. Berbagai
bentuk jimat kini marak
di kolom-kolom iklan
media cetak. Kalau
hanya sekedar irasional,
maka masalahnya tidak
sebesar jika irasional ini
sampai menjurus kepada
kesyirikan.
Hakikat Jimat (Tamimah)
Tamimah (jimat) pada
masa jahiliah adalah
sesuatu yang
dikalungkan pada anak
kecil untuk menolak ain
(suatu penyakit yang
disebabkan oleh
pandangan mata).
Namun pengertian
tamimah sekarang ini
tidak terbatas pada
bentuk dan kasus
tertentu, tetapi
mencakup semua benda
dari bahan apapun,
bagaimanapun cara
pakainya dan tempat
pakainya. Ada yang dari
bahan kain, benang,
kerang maupun tulang,
baik dipakai dengan
cara dikalungkan,
digantungkan dan
sebagainya. Tempatnya
pun bervariasi baik di
mobil, rumah, leher,
kaki dan sebagainya.
Contoh gampangnya
seperti kalung, batu
akik, cincin, sabuk (ikat
pinggang), rajah (tulisan
Arab yang ditulis per
huruf dan kadang ditulis
terbalik), selendang,
keris atau benda-benda
yang digantungkan pada
tempat tertentu seperti
di atas pintu di
kendaraan, di pintu
depan rumah,
diletakkan pada ikat
pinggang atau sebagai
ikat pinggang, sebagai
susuk, atau ditulis di
kertas, dibakar lalu
diminum dan lain-lain
dengan maksud untuk
mengusir atau tolak
balak.
Dalil-Dalil Tentang
Haramnya dan
Kesyirikan Tamimah
Ketahuilah bahwa
memakai tamimah
hukumnya terlarang.
Alloh berfirman:
Dan sungguh jika kamu
bertanya kepada
mereka: Siapakah yang
menciptakan langit dan
bumi? Niscaya mereka
menjawab: Alloh,
Katakanlah: Maka
terangkanlah kepadaku
tentang apa yang kamu
seru selain Alloh, jika
Alloh hendak
mendatangkan
kemudharatan
kepadaku, apakah
berhala-berhalamu itu
dapat menghilangkan
kemudharatan itu, atau
jika Alloh hendak
memberi rahmat
kepadaku, apakah
mereka dapat menahan
rahmatNya?
Katakanlah: Cukuplah
Alloh bagiku. Kepada-
Nyalah bertawakkal
orang-orang yang
berserah diri. (QS. Az
Zumar: 38)
Berhalaberhala
sesembahan orang
musyrik tersebut tidak
mampu memberikan
manfaat atau menolak
mudharat bagi
penyembahnya karena
memang berhala bukan
merupakan sebab untuk
mencapai maksud
penyembahnya. Begitu
pula dengan para
pengguna tamimah yang
telah mengambil sebab
yang bukan merupakan
sebab.
Dalam banyak hadits
juga disebutkan hal
yang serupa. Rosululloh
shollallohu alaihi wa
sallam melihat
seseorang yang
memakai gelang
kuningan di tangannya,
maka beliau bertanya,
Apa ini? Orang itu
menjawab, Penangkal
sakit. Nabi pun
bersabda, Lepaskanlah,
karena dia hanya akan
menambah kelemahan
pada dirimu. Jika kamu
mati sedang gelang itu
masih ada pada
tubuhmu maka kamu
tidak akan beruntung
selama-lamanya. (HR.
Ahmad). Nabi
memerintahkan untuk
melepas tamimah
tersebut dan
mengancam dengan
ancaman yang sangat
keras jika tidak dilepas
hingga mati,
menunjukkan tamimah
dosa yang sangat besar.
Dan ancaman tidak
akan beruntung selama-
lamanya hanya tertuju
pada kesyirikan.
Ibnu Abi Hatim
meriwayatkan dari
Hudzaifah, bahwa ia
melihat seorang lakilaki
di tangannya ada
benang untuk
mengobati sakit panas,
maka dia putuskan
benang itu seraya
membaca firman Alloh
taala,
Dan sebagian besar dari
mereka itu beriman
kepada Alloh, hanya saja
mereka pun berbuat
syirik (kepada Nya). (QS.
Yusuf: 106)
Hudzaifah memahami
bahwa tamimah
merupakan kesyirikan
oleh karena itu beliau
membawakan firman
Alloh di atas untuk
mendalili kesyirikan
tersebut. Nabi
shollallohu alaihi wa
sallam bersabda yang
artinya, Barang siapa
menggantungkan
sesuatu barang (dengan
anggapan bahwa barang
itu bermanfaat atau
dapat melindungi
dirinya), niscaya Alloh
menjadikan dia selalu
bergantung kepada
barang tersebut. (HR.
Imam Ahmad dan At
Tirmidzi). Hadits ini
menunjukkan bahwa
pengguna tamimah akan
terlantar dan tidak
mendapatkan
pertolongan Alloh, ini
bukti bahwa tamimah
sangat tercela.
Nabi bersabda kepada
Ruwaifi yang artinya,
Hai Ruwaifi, semoga
engkau berumur
panjang. Untuk itu
sampaikanlah kepada
orang-orang bahwa
siapa saja yang
mengikat jenggotnya
atau memakai kalung
dari tali busur panah
atau beristinja dengan
kotoran binatang
ataupun dengan tulang,
maka sesungguhnya
Muhammad berlepas
diri dari semua itu. (HR.
Ahmad). Berlepas
dirinya Rosululloh dari
pengguna tamimah
bukti bahwa hal itu
merupakan dosa besar.
Jenis dan Hukum
Tamimah
Tamimah ditinjau dari
wujudnya ada dua
macam: (1) Tamimah
berupa Al Quran (2)
Tamimah bukan dari Al
Quran. Jika tamimah itu
berupa Al Quran
(misalnya digantungkan
dalam mobil untuk
menolak bala) maka
pendapat yang lebih
kuat dalam hal ini
adalah terlarang,
meskipun hukumnya
tidak syirik karena
menggunakan Al Quran
di sini berarti bersandar
kepada kalamulloh
bukan kepada makhluk.
Hal tersebut terlarang
karena keumuman dalil
larangan tamimah. Jika
tamimah dengan ayat
diperbolehkan niscaya
Rosululloh akan
menjelaskannya seperti
halnya ruqyah. Di
samping itu pemakaian
tamimah dengan Al
Quran dapat
menyebabkan
terlecehkannya Al
Quran seperti ketika
dibawa ke kamar kecil.
Jika tamimah itu berupa
non Al Quran maka
hukumnya haram dan
termasuk kesyirikan.
Jika seseorang meyakini
bahwa jimat itu hanya
sebagai sebab semata
dan tidak memiliki
kekuatan sendiri maka
ia terjatuh dalam syirik
kecil. Adapun bila ia
meyakini bahwa jimat
tersebut dapat
berpengaruh tanpa
kehendak Alloh maka ia
terjatuh dalam syirik
akbar, karena hatinya
telah bersandar kepada
selain Alloh.
Hukum-Hukum Sebab
Dalam mengambil sebab
maka harus
diperhatikan tiga hal:
Pertama, sebab yang
diambil harus yang
terbukti secara syari
atau qodari. Secara
syari maksudnya sebab
tersebut telah
ditunjukkan oleh Al
Quran atau As Sunnah
dapat mengantarkan
kepada maksud atau
tujuan. Misalnya amal
sholeh adalah sebab
masuk surga. Adapun
secara qodari
maksudnya pengalaman
atau penelitian
menunjukkan bahwa
sesuatu tersebut
memang merupakan
sebab yang
mengantarkan kepada
maksud. Contoh makan
adalah sebab untuk
kenyang, belajar adalah
sebab untuk lulus ujian.
Sebab qodari ini ada
yang halal dan ada yang
haram, contoh yang
halal yaitu belajar agar
menjadi pintar dan
contoh yang haram
yaitu korupsi agar cepat
kaya.
Kedua, hati tetap
bersandar kepada Alloh
dan tidak bersandar
kepada sebab.
Maksudnya ketika
mengambil sebab
hatinya senantiasa
bertawakal memohon
pertolongan kepada
Alloh demi
berpengaruhnya sebab
tersebut. Hatinya tidak
condong kepada sebab
tersebut sehingga
merasa tenang kepada
sebab. Jika seseorang
telah memperhitungkan
segala sesuatunya
kemudian ia merasa
pasti akan berhasil
maka padanya ada
indikasi telah bersandar
kepada sebab. Begitu
pula seseorang yang
kecewa berat atas
sebuah kegagalan
padahal dia merasa
sudah mengambil sebab
sebaik-baiknya juga
terdapat indikasi bahwa
ia telah bersandar
kepada sebab.
Ketiga, tetap memiliki
keyakinan betapapun
keampuhan sebuah
sebab berpengaruh dan
tidaknya hanya Alloh
yang menaqdirkannya.
Artinya jika Alloh
menghendaki sebab itu
berpengaruh maka
sebab tersebut akan
berpengaruh. Tetapi jika
Alloh menghendaki
untuk tidak
berpengaruh maka tidak
akan menghasilkan
apaapa walaupun sebab
tersebut sangat kuat.
Contohnya yaitu api
yang besar yang
adatnya dapat
membakar. Namun
tatkala Alloh
menghendaki lain justru
api itu menjadi dingin
seperti kisah Nabi
Ibrahim. Demikianlah
sekelumit hal-hal yang
berkaitan jimat. Semoga
dapat menjadikan diri
kita semakin dekat
dengan Alloh dengan
menegakkan tauhid
pada diri kita sendiri
dan menjauhkan diri
dair kesyirikan, besar
dan kecilnya. Wallohu
Alam Bish showab.
***