Shalat istikharah
dilaksanakan ketika
dihadapkan pada suatu
permasalah agar pilihan
kita mantap dan hati
kita merasa tenang
dengan apa yang kita
pilih. Shalat istikharah
dapat kita lakukan ketika akan
menentukan pilihan
pasangan hidup atau
perkara-perkara yang
lain.
Saudara dan saudariku
yang budiman,
pernikahan adalah
ikatan yang
mempertalikan antara
kedua pasangan suami-
isteri. Memperhatikan
supaya memilih isteri
atau suami yang tepat
adalah fase terpenting
dalam permulaan
pernikahan, dan dalam
hal ini diperlukan
kesungguhan yang
mendalam untuk mendapatkan suami atau isteri yang tepat dari segala aspeknya.
Siapa yang ingin ni'kah, hendaklah dia memilih
pendamping hidupnya dengan pilihan yang berlandaskan pengetahuan dan pemikiran yang kukuh serta sangat bersungguh-sungguh untuk beristikharah kepada Allah, sebagaimana diajarkan
oleh Rasulullah kepada
kita. Dalam hadits yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Jabir ra, ia
menuturkan:
Rasulullah mengajarkan kepada kami istikharah dalam segala perkara sebagaimana beliau mengajarkan surat al-Qur-an:
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ
بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ
رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ
الْفَرِيضَةِ ثُمَّ
لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي
أَسْتَخِيرُكَ
بِعِلْمِكَ
وَأَسْتَقْدِرُكَ
بِقُدْرَتِكَ
وَأَسْأَلُكَ مِنْ
فَضْلِكَ الْعَظِيمِ
فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا
أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا
أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ
الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ
كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا
الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي
دِينِي وَمَعِيشَتِي
وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ
قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي
وَآجِلِهِ فَيَسِّرْهُ لِي
ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ
وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ
أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ
لِي فِي دِينِي
وَمَعِيشَتِي وَعَاقِبَةِ
أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي
عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ
فَاصْرِفْهُ عَنِّي
وَاصْرِفْنِي عَنْهُ
وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ
حَيْثُ كَانَ ثُمَّ
أَرْضِنِي بِهِ قَالَ
وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ
.`
'Ya Allah, aku beristikharah kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku meminta penilaian-Mu dengan kemampuan-Mu dan aku meminta kepada-Mu dari karunia-Mu yang sangat besar. Sesungguhnya Engkau kuasa sedangkan aku tidak kuasa, Engkau
mengetahui sedangkan
aku tidak mengetahui, dan Engkau Maha
mengetahui perkara-perkara yang ghaib. Ya
Allah, jika Engkau mengetahui perkara ini lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku - atau urusan dunia dan akhiratku-, maka putuskanlah dan mudahkanlah urusan ini untukku, kemudian
berkahilah untukku di
dalamnya. Ya Allah, jika Engkau mengetahui
bahwa itu buruk bagiku, baik dalam urusan agamaku, kehidupanku
maupun kesudahan
urusanku -atau urusan dunia dan akhiratku-
maka palingkanlah ia
dariku dan palingkanlah
aku darinya serta putuskanlah yang terbaik untukku di manapun berada, kemudian ridhailah aku dengannya.' Dan
hendaklah is menyebutkan hajatnya.''
(HR. Bukhari, At-
Tirmidzi, An-Nasai dan
lainnya)
Di sini ada beberapa
perkara penting yang
wajib kita perhatikan:
Istikharah dilakukan
setelah menunaikan
shalat dua rakaat selain
shalat shalat fardhu
(Tahiyyatul Masjid, atau
setelah shalat sunnah
lainnya).
Do'a istikharah
dilakukan setelah
shalat, bukan di dalam
shalat.
Boleh mengulang-ulang
istikharah, karena ini
adalah do'a, dan
mengulang-ulang do'a
adalah dianjurkan.
Sebagian orang
menyangka bahwa
setelah melakukan
shalat Istikharah,
seseorang akan melihat
sesuatu dalam
mimpinya. Hal ini tidak
berdasar. Pada
prinsipnya, jika
seseorang telah
melakukan shalat
Istikharah, hatinya
menjadi tenang dengan
pilihannya, maka tujuan
istikharah telah
terpenuhi. Bukan seperti
yang diduga sebagian
orang bahwa jika
seseorang tidak
bermimpi, maka dia
harus mengulangi
istikharahnya lagi
hingga ia bermimpi.
Shalat Istikharah
hukumnya dianjurkan,
bukan wajib.
Ibnu `Umar
radhiallahu'anhuma
berkata: Seseorang
benar-benar
beristikharah kepada
Allah Ta'ala, lalu Dia
menjadikan baik
pilihannya itu, kemudian
dia kesal kepada Rabb-
nya, Namun tidak
berapa lama kemudian
dia melihat bahwa
kesudahan yang baik
telah dipilihkan
untuknya (oleh Allah).'
♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣
♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣♣
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬